Skip to content Skip to footer

Penting

Terdapat pengecualian untuk memperpanjang izin tinggal maupun untuk mengubah status kependudukan/status visa di Jepang. Silakan menghubungi kami jika ada pertanyaan mengenai perpanjangan visa maupun penggantian status kependudukan.

Layanan Konsultasi Gratis
(Telepon / Email):

Informasi dasar

Terdapat pengecualian untuk memperpanjang izin tinggal maupun untuk mengubah status kependudukan/status visa di Jepang. Silakan menghubungi kami jika ada pertanyaan mengenai perubahan perpanjangan visa maupun penggantian status kependudukan.

Layanan Konsultasi Gratis
(Telepon / Email):

Aplikasi kependudukan untuk warga negara asing dalam situasi COVID-19

Warga asing yang memiliki kesulitan untuk kembali ke negara asal atau negara lain
1. Warga asing dengan status kependudukan “Kunjungan Sementara/Temporary Visitor”
▶︎ Dapat memperpanjang masa tinggalnya hingga 90 hari.
2. Warga asing dengan status kependudukan “Technical Intern Training” atau “aktifitas spesifik/Designated Activities(※)”

(※)Pekerja konstruksi asing (no.32), Pekerja kapal asing (no.35), magang (No.9), pekerja pabrik asing (No.42), pekerja musim panas (No.12)

▶︎ Dapat mengubah status kependudukan menjadi “aktifitas spesifik/Designated Activities(izin kerja 6 bulan)”.

Warga asing yang tinggal dengan status “aktifitas spesifik (pekerjaan musim panas) (No.12)” dapat mengubah status tinggalnya menjadi “Aktiftas spesifik/Designated Activities (izin kerja 3 bulan)”.

3. Calon perawat yang tinggal dengan status “Aktifitas spesifik/Designated Activities(※)”

(※)No. 16, No. 17, No. 20, No. 21, No. 27, No. 28

▶︎ Dapat memperpanjang izin tinggalnya hingga enam bulan.

※Hal ini berlaku bagia warga asing yang akan bekerja di organisasi yang telah merekrut mereka sebelumnya. ※Hal ini berlaku bagi warga asing yang menyerahkan dokumen yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat kembali ke negara asalnya dikarenakan adanya restriksi izin masuk negaranya karena pandemi COVID-19. Dibutuhkan juga dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan tempat bekerja dapat terus mempekerjakan warga asing tersebut dengan aktifitas pekerjaan yang sama dengan sebelumnya.
【Untuk informasi lebih lanjut】
4. Warga asing yang tinggal atau pernah tinggal dengan status liburan kerja/working holiday(※)

(※) “Aktifitas spesifik/Designated Activities(Working Holiday)(No. 5)”

▶︎ Dapat meperpanjang atau mengubah izin tinggal menjadi aktifitas spesifik “Designated Activities (Working Holiday (6 bulan)) bahkan jika status tinggalnya telah diubah menjadi “Kunjungan Sementara /Temporary Visitor”.

※Hal ini berlaku bagi warga asing yang telah menyerahkan dokumen yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat kembali ke negara asalnya dikarenakan adanya restriksi izin masuk negara tersebut karena pandemi COVID-19.
【Untuk informasi lebih lanjut】
5. Warga asing dengan izin tinggal “siswa/student” dan yang berencana bekerja

▶︎ Dapat mengubah izin tinggalnya menjadi “Aktifitas spesifik/Designated Activities (diperbolehkan kerja paruh waktu dibawah 28 jam per minggu, 6 bulan)”.

※ Hanya bagi yang telah lulus dari sekolahnya pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

6. Warga asing dengan izin tinggal lainnya
▶︎ Dapat mengubah izin tinggalnya menjadi “Aktifitas spesifik/Designated Activities (Tidak diperbolehkan kerja, 6 bulan)”.
7. Warga asing yang tidak dapat mengambil ujian nasional teknik (national technical test) dan pelatihan magang teknik (technical intern training)*

▶︎ Dapat mengubah status kependudukannya menjadi “Aktifitas spesifik/Designated Activities (Diperbolehkan kerja, 4 bulan)”.

※Hal ini berlaku bagi seluruh warga asing yang akan lanjut bekerja di tempat kerja sebelumnya.

8. Warga asing yang memiliki kesulitan untuk melanjutkan pelatihan/magang teknikal dikarenakan terjadinya penurunan performa tempat bekerja (tidak dapat memperoleh tempat pelatihan/magang baru)*

▶︎ Dapat mengubah status kependudukan menjadi “Aktifitas spesifik/Designated Activities (Diperbolehkan kerja, paling lama 1 tahun)”.

※Pekerjaan dengan keterampilan spesifik diperbolehkan untuk bekerja di bidang tertentu (contoh: tenaga keperawatan, pertanian) jika mereka ingin mempelajari keterampilan baru yang dibutuhkan untuk pekerjaan atau jika mereka memenuhi persyaratan pekerjaan tersebut

Silakan kunjungi tautan dibawah ini untuk mendapatkan bantuan dalam pencarian pekerjaan:
・Kementrian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Keadilan Panduan Bantuan Kelanjutan Pekerjaan untuk Orang Asing yang di-PHK dll./ Guide to Support for Continuous Employment for Foreigners Who Have Been Dismissed, etc. Bahasa: Jepang, Inggris, China, Vietnam, Tagalog, Portugis, Nepal, Indonesia, Spanyol
9. Warga asing yang belum melakukan persiapan untuk dipromosi menjadi pekerja dengan keterampilan spesifik (specified skilled work) (tenaga magang No.2 or No.3)*

▶︎ Diperbolehkan mengubah status kependudukannya menjadi “Kegiatan spesifik/Designated Activities (Izin kerja 4 bulan)” selama masa persiapan.

SIlakan klik tautan ini untuk mengunduh berkasi yang harus dikumpulkan
・法務省在留資格変更許可申請「特定技能」」(hanya dalam bahasa Jepang)
【Untuk keterangan lebih lanjut(*)】
Klik tautan berikut untuk mendapatkan informasi mengenai cara mengumpulkan aplikasi
【Untuk keterangan lebih lanjut】
Warga asing yang berencana masuk ke Jepang

Anda tidak dapat memasuki wilayah Jepang kecuali dengan alasan spesifik hingga kebijakan restriksi diangkat. Ketika restriksi tersebut telah diangkat, silakan kumpulkan berkas aplikasi Anda.

Daftar negara dan wilayah yang sudah tidak dibatasi untuk memasuki wilayah Jepang

法務省「入国制限措置解除日に係る国・地域一覧表」(hanya dalam bahasa Jepang)
1. Warga asing yang telah memiliki certificate of eligibility

○Ketentuan biasa berlaku

Berlaku untuk 3 bulan

○Ketentuan spesifik

Certificate of eligibility yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2019 hingga tanggal 29 Januari 2021 berlaku selama 6 bulan sejak diangkatnya kebijakan restriksi untuk memasuki wilayah Jepang atau berlaku hingga tanggal 30 April 2021.

※Hal ini berlaku bagi warga asing yang telah mengumpulkan dokumen yang meyatakan bahwa organisasi/badan yang telah menerimanya dapat terus mempekerjakannya untuk melakukan aktifitas yang sama dengan pada saat certificate of eligibility tersebut diberikan.

2. Warga asing yang telah mengirim aplikasi untuk memperolah certificate of eligibility

Jika terjadi perubahan pada tanggal dimulainya aktifitas yang tertera pada aplikasi certificate of eligibility, maka akan dilakukan pemeriksaan berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh organisasi yang menerima warga asing tersebut.

Unduh formulir untuk menyatakan penjelasan mengenai perubahan tanggal aktifitas:

3. Warga asing yang sedang dalam proses aplikasi untuk tinggal di Jepang tetapi sedang meninggalkan wilayah Jepang dengan izin memasuki wilayah Jepang kembali

○Warga asing yang meninggalkan Jepang dengan izin memasuki wilayah jepang kembali tetapi tidak dapat karena aturan pembatasan imigrasi.

○Warga asing yang telah mengumpulkan aplikasi untuk mengubah status kependudukan atau untuk memperpanjang izin kependudukan atau untuk menjadi permanent resident (penduduk tetap) sebelum meninggalkan Jepang.

Untuk warga asing yang masuk ke dalam kriteria diatas, Anda dapat memberikan izin kepada relasi di Jepang maupun staff di organisasi/badan tempat Anda diterima untuk menerima residence card Anda. Anda juga dapat kembali memasuki wilayah jepang dengan menggunakan izin re-entry Anda.

Unduh formulir perwakilan pengambilan dokumen:

4. Warga asing yang memiliki izin untuk memasuki wilayah Jepang kembali tetapi izin tinggalnya habis ketika berada diluar Jepang

○Warga asing yang tidak harus memiliki certificate of eligibility (seperti penduduk tetap/Permanent Resident, dsb.)

Ketika aturan pembatasan imigrasi diangkat, Anda dapat memasuki wilayah Jepang kembali dengan izin khusus (Special Permission for Landing). Silakan mendaftar untuk visa di tempat dimana Anda tinggal selama 6 bulan terakhir ketika aturan pembatasan imigrasi diangkat.

※Hal ini berlaku bagi warga asing yang izin memasuki wilayah Jepang kembalinya (re-entry permit) berlaku dalam satu bulan ketika aturan pembatasan imigrasi ke Jepang diberlakukan.

○Warga asing yang diharuskan untuk memiliki certificate of eligibility (mahasiswa, magang, dsb.)

Jika ada warga asing kembali mendaftar untuk mendapatkan certificate of eligibility, maka proses pemeriksaannya akan dilakukan hanya berdasarkan dokumen aplikasi yang dikumpulkan serta alasan yang diberikan oleh organisasi yang meneri warga asing tersebut.

【Untuk informasi lebih lanjut】
【Untuk informasi lebih lanjut】

Perpanjangan batas waktu penerimaan aplikasi kependudukan

Perpanjangan periode izin tinggal

●Aturan umum

Loket imigrasi menerima aplikasi untuk mengubah status kependudukan maupun untuk perpanjangan izin tinggal sebelum berakhirnya izin tinggal.

●Aturan spesifik

Loket imigrasi menerima aplikasi untuk mengubah status kependudukan maupun perpanjangan izin tinggal warga asing yang izin tinggalnya telah habis di bulan Maret, April, Mei, Juni, atau Juli selama tiga bulan sejak berakhirnya masa kependudukan.

Perpanjangan batas waktu penerimaan hasil pemeriksaan

●Aturan umum

Batas waktu penerimaan hasil pemeriksaan warga asing yang telah memiliki kartu kependudukan (residence card) serta sudah mengumpulkan aplikasi perubahan maupun perpanjangan status kependudukan adalah dua bulan sejak berakhirnya masa tinggal.

●Aturan spesifik

Diberi perpanjangan selama tiga bulan.

※Aturan umum berlaku bagi warga asing yang memiliki kartu kependudukan yang berlaku hingga Agustus atau setelahnya.

【Untuk keterangan lebih lanjut】